Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensos soal Donasi untuk Bencana Sumatra: Tidak Perlu Izin Dulu
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Suap Juliari Batubara, Pengusaha Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:58:00 WIB
Terbukti Suap Juliari Batubara, Pengusaha Ini Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap Dirut PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja yang terbukti menyuap eks Mensos Juliari Batubara. (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim menyatakan Ardian terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso. 

"Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," ujar hakim anggota Joko Subagyo.

Majelis hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC). Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee.

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Ardian Maddanatja maupun tim jaksa KPK menyatakan akan berpikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut