Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Arif yang juga mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider lima tahun kurungan badan.
Hakim menyatakan, Arif melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dimaksud.
Sementara itu, tiga hakim pemberi vonis lepas perkara ekspor CPO divonis 11 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah menerima suap atas putusan yang dijatuhkan itu.
Adapun, para hakim itu yakni Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:
1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara.
2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, vonis lepas terdakwa korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus korupsi minyak goreng ini sempat menjadi perhatian. Kejaksaan Agung belakangan mengungkap adanya praktik suap yang berujung vonis lepas pada pengadilan tingkat pertama itu.
Dalam penyidikan, penyidik Jampidsus menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Ali Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.
Sementara pemberi suap yakni pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Kemudian Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.
Editor: Reza Fajri