Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu bersikap sopan, tidak menikmati hasil kejahatan dan belum pernah dihukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata anggota Majelis Hakim Anwar.
Atas vonis itu, Idrus dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Kurnia Illahi