Tercatat di Lembaran Negara, Revisi UU KPK Resmi Jadi UU Nomor 19 Tahun 2019
JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019. UU KPK tersebut tercatat di lembaran negara tertanggal 17 Oktober 2019.
Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, seharusnya, UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK. Sudah diundangkan di lembaran negara Nomor 197 dengan nomor tambahan lembar negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," ujar Widodo saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (18/10/2019).
Dia menuturkan, salinan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu belum dapat disebarluaskan. Menurutnya, perlu diteliti oleh Sekretariat Negara terlebih dahulu.
"Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," ucapnya.
Revisi UU KPK disahkan DPR pada 17 September 2019. Selam 30 hari sejak disahkan atau 17 September 2019-17 Oktober 2019 belum ada pihak resmi yang menyatakan revisi UU itu berlaku.
Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Editor: Kurnia Illahi