Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
"Kami perhitungkan secara psikologis orang dalam keadaan sakit seperti ini mendengarkan pembacaan tuntutan itu tak bijak dilaksanakan. Bila usai 14 hari isolasi mandiri terdakwa dinyatakan negatif Covid-19 dan dalam kondisi fit, sehat, kami akan hadirkan terdakwa bersama dengan tim penasihat hukum," tutur Henry.
Usai mendengarkan pendapat dari pihak penasihat hukum dan JPU, ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta lantas menyatakan sidang beragendakan tuntutan ini ditunda hingga Selasa (22/2/2022) mendatang. Pada pekan depan bakal ditentukan apakah sidang pembacaan tuntutan bisa tetap dilanjutkan, baik secara langsung maupun online, ataukah kembali ditunda.
"Sidang ditunda minggu depan sambil melihat kondisi kesehatan para terdakwa," kata Arif.
Editor: Reza Fajri