Terdapat 46.000 Kekerasan Seksual sejak 2011, Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PKS
JAKARTA, iNews.id - Dalam satu dekade terakhir angka kekerasan seksual pada perempuan yang dicatat Komnas Perempuan mencapai 46.698 kasus. Data ini menjadi dasar perlunya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Dari jumlah tersebut, Komnas Perempuan menerima laporan sebanyak 23.021 kasus kekarasan seksual terjadi di ranah publik, yang meliputi 9.039 kasus perkosaan, 2.861 kasus pelecehan seksual, dan 91 kasus kejahatan siber bernuansa seksual.
Dalam rentang 2016-2019, jumlah korban kekerasan seksual yang tercatat mencapai 21.605. Meskipun angka-angka tersebut terbilang tinggi, Komnas Perempuan meyakini masih banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di Indonesia belum terungkap.
Alasannya beragam mulai dari mendapat ancaman atau intimidasi, takut disangka menyebarkan aib, serta tidak tahu kepada siapa harus mengadu.
Komnas Perempuan juga menemukan proses peradilan para pelaku kekerasan seksual pada perempuan belum berjalan maksimal. Ini terlihat dari sedikitnya jumlah kasus yang disidangkan.