Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Terdapat 46.000 Kekerasan Seksual sejak 2011, Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PKS

Selasa, 28 Juli 2020 - 06:47:00 WIB
Terdapat 46.000 Kekerasan Seksual sejak 2011, Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PKS
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Namun, hanya 29 persen kasus yang diproses kepolisian dan 22 persennya dari proses itu yang kemudian diputus oleh pengadilan. Artinya, proses penanganan ini masih menjadi persoalan kita," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dikutip dari Sindonews, Selasa (28/7/2020).

Fakta lain yang diungkap Komnas Perempuan adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan. Dari 115 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam rentang waktu 2018 hingga Januari 2020, sebanyak 26 kasus melibatan ASN, 20 kasus melibatkan polisi, guru 16 kasus dan aparat militer 12 kasus.

Berdasarkan data tersebut, Siti menekankan urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksula (PKS) sebagai aturan guna melindungi perempuan dari kejahatan seksual yang kian marak. Di sisi lain, korban juga membutuhkan jaminan perlindungan dan keadilan hukum atas kerugian fisik, ekonomi sebagai akibat dari kejahatan yang dialami.

"Sudah dari 2014, kami bersama masyarakat sipil sudah mendorong perlunya RUU ini. Namun, sampai sekarang belum juga disahkan. Apalagi tahun ini RUU tersebut juga harus dikeluarkan lagi dari Prolegnas 2020," lanjutnya.

Lantaran itu, ia meminta agar pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memasukan kembali RUU PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pihaknya juga akan terus mendorong agar masyarakat juga sadar tentang pentingnya beleid itu dan memberikan masukan agar rancangan tersebut semakin komprehensif.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut