Terganjal Tatib, GKR Hemas dan Puteh Terancam Tak Bisa Calonkan Pimpinan DPD
JAKARTA, iNews.id – Terbitnya tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru berdampak terhadap perebutan kursi pimpinan lembaga ini. Ada sejumlah aturan yang dapat menjegal sejumlah anggota DPD terpilih untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan, antara lain GKR Hemas dan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.
Pencalonan pimpinan DPD diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Tatib DPD. Dalam poin b disebutkan sejumlah syarat, di antaranya calon pimpinan DPD tidak dalam berstatus sebagai tersangka. Selain itu, tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD.
Tatib itu akan mengganjal pencalonan Abdullah Puteh dan GKR Hemas. Abdullah Puteh terganjal aturan itu karena berstatus terdakwa dalam kasus penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. Puteh bahkan telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sedangkan Ratu Kesultanan Yogyakarta GKR Hemas terganjal oleh status pemecatan yang pernah dijatuhkan BK. Pemberhentian tetap terhadap Hemas diumumkan dalam Sidang Paripurna DPD pada 29 Maret lalu. Hemas dinilai membolos dalam Sidang Paripurna DPD maupun kegiatan lainnya.
Anggota DPD Muhammad Asri Anas menyebut tatib tersebut cacat hukum. Tatib itu sengaja dibuat untuk menjegal Hemas. Padahal, selama ini tidak pernah ada larangan bagi senator untuk mencalonkan sebagai pimpinan DPD.