Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPD Sultan Najamudin Usulkan 9 November Jadi Green Democracy Day
Advertisement . Scroll to see content

Terganjal Tatib, GKR Hemas dan Puteh Terancam Tak Bisa Calonkan Pimpinan DPD

Jumat, 20 September 2019 - 23:33:00 WIB
Terganjal Tatib, GKR Hemas dan Puteh Terancam Tak Bisa Calonkan Pimpinan DPD
Anggota DPD asal Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

”Semua senator mempunyai hak yang sama. Ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," kata senator asal Sumatera Barat itu, Jumat (20/9/2019).

Anggota DPD dari Yogyakarta Afnan Hadikusumo menilai bahwa tatib DPD belum disahkan. Sebab, pengesahan dalam rapat paripurna di lembaga politik selalu ditanyakan terlebih dulu kepada anggota. Setelah itu baru di ketuk palu. Kemudian dibacakan hasil keputusannya. "'Ini sama sekali tidak melalui prosedur," kata dia.

Sementara itu Ketua BK DPD Mervin S Komber menepis adanya aturan dan pasal dalam tatib baru DPD yang bertujuan menjegal orang tertentu untuk maju sebagai bakal calon pimpinan. Menurutnya, masuknya sejumlah pasal dalam Tatib baru didasari oleh kode etik DPD.

Mervin mengatakan, orang yang sudah dipecat BK memang tidak layak menjadi pimpinan DPD. "Wajar aturan itu ada. Masa yang sudah dapat sanksi BK, mau jadi pimpinan lagi. Buat apa putusan BK kalau tidak dipatuhi?" ucap dia.

Senator asal Papua itu menjelaskan, sejumlah pasal dalam tatib baru DPD dibahas sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang sah. Bahkan, kata dia, tatib yang disahkan dalam rapat paripurna DPD, Rabu (18/9) lalu, dibahas anggota DPD yang kembali terpilih pada periode 2019-2024.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut