Terjerat Korupsi, 3 Neneng Ini Berurusan dengan KPK
Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman dendanya menjadi Rp2,6 miliar.
2. Neneng Hasanah Yasin

Neneng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengembang Lippo Group terkait perizinan megaproyek Meikarta di Bekasi.
KPK menduga Neneng menerima Rp7 miliar dari total commitment fee (uang suap) yang disepakati sebesar Rp13 miliar melalui sejumlah kepala dinas. Neneng dijemput paksa KPK di rumahnya, Minggu (15/10/2018) malam.
3. Neneng Rahmi

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi ikut terseret kasus suap perizinan Meikarta. Saat KPK melakukan operasi senyap, Neneng kabur dengan mengendarai mobil BMW putih. Namun pada Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 04.00 WIB, dia menyerahkan diri ke KPK.
“Tersangka NR (Neneng Rahmi) menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Febri.
Editor: Zen Teguh