Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Larangan Mudik, Pemerintah Berlakukan Ketentuan Ketat dalam Tiga Periode

Jumat, 23 April 2021 - 15:41:00 WIB
Terkait Larangan Mudik, Pemerintah Berlakukan Ketentuan Ketat dalam Tiga Periode
Grafis Larangan Mudik (Sumber: Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan warga yang ingin melakukan perjalanan saat masa pra-mudik dan pasca-mudik, surat izin atau keterangan tidak diperlukan. Namun, hasil negatif dari tes PCR, rapid tes antigen dan tes GeNose diberlakukan dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Jadi untuk izin perjalanan, ketentuan menyertakan surat izin atau keterangan tidak berlaku mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei. Namun mulai 6 Mei-17 Mei, setiap warga yang melakukan perjalanan baik darat, laut, dan udara harus menyertakan surat izin atau surat keterangan dari pihak berwenang.

Selain itu, ketentuan dokumen kesehatan juga harus dilengkapi. Pada 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei, hasil negatif tes PCR atau antigen dan GeNose berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sedangkan pada 6-17 Mei, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam, untuk antigen 2x24 jam, dan hasil negatif untuk tes GeNose C-19 berlaku sebelum keberangkatan. 

"Pengetatan ini kami lakukan untuk menghindari penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19, seperti yang terjadi di India pascalibur Nyepi dan Paskah," ujar Airlangga. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut