Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakak Najwa Shihab Buka Suara terkait Namanya yang Masuk Grup WA Mas Menteri Core Team
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Perusahaan Ini Divonis Denda Rp200 Juta dan Tutup Setahun

Jumat, 25 Februari 2022 - 20:24:00 WIB
Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Perusahaan Ini Divonis Denda Rp200 Juta dan Tutup Setahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan PT Adonara Propertindo terbukti terlibat korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan PT Adonara Propertindo terbukti terlibat korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan tanah atau lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, negara dirugikan sejumlah Rp152 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap PT Adonara Propertindo untuk membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka aset-asetnya akan disita untuk negara. Selain itu, PT Adonara Propertindo juga dihukum untuk tutup selama setahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bedanya dapay disita oleh jaksa dan dilelang," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," ucapnya.

Vonis majelis hakim terhadap PT Adonara Propertindo tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar PT Adonara didenda Rp200 juga dan ditutup selama setahun.

PT Adonara Propertindo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga petingginya. Ketiga petingginya itu yakni Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut