Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Yoory juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment (DP) nol rupiah.
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Yoory dihukum dengan pidana enam tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam memutuskan pidana terhadap Yoory. Hal yang memberatkan yakni karena Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selanjutnya, Yoory Corneles Pinontoan merupakan Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI. Sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.