Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakak Najwa Shihab Buka Suara terkait Namanya yang Masuk Grup WA Mas Menteri Core Team
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Perusahaan Ini Divonis Denda Rp200 Juta dan Tutup Setahun

Jumat, 25 Februari 2022 - 20:24:00 WIB
Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Perusahaan Ini Divonis Denda Rp200 Juta dan Tutup Setahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan PT Adonara Propertindo terbukti terlibat korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, PT Adonara Propertindo selaku korporasi dan tiga petingginya disebut telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar). 

Perbuatan korupsi itu juga dilakukan bersama-sama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut terbukti diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, PT Adonara Propertindo dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut