Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Ternyata Segini Harta Kekayaan Novel Aslen Eks Pegawai KPK Tersangka Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Jumat, 08 Maret 2024 - 02:45:00 WIB
Ternyata Segini Harta Kekayaan Novel Aslen Eks Pegawai KPK Tersangka Korupsi Uang Perjalanan Dinas
Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi uang perjalanan dinas. Jumlah uang yang diduga ditilap Novel mencapai Rp550 juta. 

"Iya (tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (7/3/2024).

Penetapan Novel Aslen sebagai tersangka setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik kepadanya karena memotong uang perjalanan dinas. Novel dipecat sebagai pegawai bidang administrasi oleh Inspektorat KPK pada Selasa, 19 September 2023.

Lalu berapa harta kekayaan Novel Aslen Rumahorbo eks pegawai KPK ini?

Harta Kekayaan Novel Aslen Rumahorbo

Dari penelusuran iNews.id di e-announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Novel Aslen Rumahorbo saat masih bekerja di lembaga KPK, harta kekayaan yang dilaporkannya terakhir berjumlah Rp67,3 juta. LHKPN itu dilaporkan pada 18 September 2023, menjelang pemecatannya 19 September 2023.

Jabatan terakhir Novel di KPK pegawai Administrasi Bidang Penindakan dan Eksekusi Muda, Sub Unit Kerja Direktorat Penyidikan, Unit Kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dalam data harta yang dilaporkan, tidak ada tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya dan surat berharga. Begitu pula utang.

Novel hanya melaporkan harta kas dan setara kas sebesar Rp2,3 juta serta harta lainnya Rp65 juta sehingga total Rp67,3 juta.

Sementara jika dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, harta kekayaannya Rp120.292.297. Dalam data hartanya yang dilaporkan hanya alat motor transportasi dan mesin motor Kawasaki Ninja 250 ABS tahun 2012 senilai Rp30 juta; kas dan setara kas Rp4 juta dan harta lainnya Rp86.292.297.

Selama menjadi pegawai KPK, Novel Aslen tercatat tujuh kali melaporkan harta kekayaan. Berikut perbandingannya:

LHKPN Tanggal Lapor 18 September 2023: Rp67.300.000

LHKPN Tanggal Lapor 31 Desember 2022: Rp120.292.297

LHKPN Tanggal Lapor 31 Desember 2021: Rp85.216.678

LHKPN Tanggal Lapor 31 Desember 2020: Rp47.584.384

LHKPN Tanggal Lapor 31 Desember 2019: Rp27.809.465

LHKPN Tanggal Lapor 31 Desember 2018: Rp40.500.000

LHKPN Tanggal Lapor 31 Desember 2017: Rp6.500.000


Kronologi Penilapan Uang Perjalanan Dinas KPK Terungkap

Kronologi kasus penilapan uang perjalanan dinas KPK terungkap berawal dari pimpinan Novel yang melaporkannya ke Inspektorat. Hasil audit dari Inspektorat KPK, Novel yang menjadi admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga memotong uang perjalanan dinas selama satu tahun periode 2021-2022, dengan jumlah mencapai Rp550 juta. 

Novel yang saat itu menjadi admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. 

Novel dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, yang diatur dalam Pasal 8 PP tersebut. Dia dipecat pada 2023 lalu. 

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Selasa 19 September 2023. 

KPK selanjutnya menetapkan Novel Aslen sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan, Novel eraksi sendirian atau pelaku tunggal dalam menilap uang perjalanan dinas di lembaga antirasuah.

"Dia sendiri, pelaku tunggal," ujar Tanak, Kamis (7/3/2024).

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut