Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko AHY Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Aceh Tamiang: Kondisi Lapangan Memang Parah
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah

Selasa, 09 Desember 2025 - 20:53:00 WIB
Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah
Pakar telematika Roy Suryo (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat usai Gus Nur mengundang Bambang Tri, penulis buku "Jokowi Undercover", dalam podcast YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam perbincangan itu, keduanya menyinggung isu sensitif tentang keabsahan ijazah Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.

Isi percakapan podcast berujung pada proses hukum terhadap Gus Nur. Dia dijerat dengan pasal ujaran kebencian, penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis Gus Nur dengan hukuman enam tahun penjara. Dia sempat menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surakarta.

Meski belum menyelesaikan masa hukuman penuh, Gus Nur mendapat pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Dia diwajibkan menjalani bimbingan wajib lapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.

Namun pada 2 Agustus 2025, Gus Nur resmi dibebaskan dari seluruh kewajiban hukum usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut