Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Korupsi E-KTP Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Jumat, 05 Oktober 2018 - 20:22:00 WIB
Terpidana Korupsi E-KTP Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Terpidana korupsi e-KTP Andi Narogong dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) kemarin. (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten. Eksekusi seiring putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi terhadap Andi Agustinus dilaksanakan jaksa KPK pada Kamis (4/10/2018) kemarin.

"Pada Kamis, 4 Oktober 2018 jaksa eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Andi Narogong divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri 2011-2013.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha itu menjadi 11 tahun penjara. Andi Narogong lantas mengajukan upaya hukum kasasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut