Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Baru Kasus BTS Feriandi Mirza Akui Pernah Terima Rp300 Juta hingga Barang Branded

Selasa, 12 September 2023 - 06:13:00 WIB
Tersangka Baru Kasus BTS Feriandi Mirza Akui Pernah Terima Rp300 Juta hingga Barang Branded
Tersangka baru kasus BTS BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengaku pernah menerima uang Rp300 juta dari tersangka korupsi BTS 4G, Windi Purnama, untuk membeli kendaraan. (Foto: MPI/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Salah satunya Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kementerian Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Feriandi Mirza pernah hadir sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud pada Selasa (25/7/2023). Dalam persidangan, dia mengaku pernah menerima uang ratusan juta dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut yakni Windi Purnama.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan asal-usul uang yang diterima Feriandi Mirza yang tertulis dalam BAP dirinya.

"Dari mana?" tanya JPU.

"Yang menyerahkan saudari Windi Purnama," jawab Mirza.

"Berapa jumlahnya?," tanya JPU lagi.

"Sejumlah Rp300 (juta)," jawab singkat Mirza.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri melanjutkan pertanyaan perihal atas perintah siapa pemberian uang tersebut.

"Saya tidak menanyakan (asal uang) kepada saudari Windi Purnama," jawab Mirza.

Mirza menduga uang yang diterima dari Windi itu diberikan oleh atasannya yakni Direktur Utama BAKTI dan KPA, Anang Achmad Latif yang berteman dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Di mana ketiga orang tersebut terseret dalam kasus yang dimaksud dengan status terdakwa untuk Anang dan Irwan kemudian Windi masih berstatus tersangka.

"Latar belakang tersebut (pemberian uang), saya jujur tidak tahu yang mulia, kemudian karena saudari Windi merupakan teman dari saudara Irwan, saya beranggapan bahwa itu atas perintah saudara Irwan Hermawan. Kemudian karena saudara Irwan Hermawan itu merupakan teman dari saudara Anang, kemudian saya beranggapan bahwa oh ini apakah kemungkinan diminta oleh Pak Anang untuk menyerahkan ke saya, begitu ceritanya yang mulia," ujar Mirza.

Selain uang, dia juga mengaku menerima sejumlah barang branded hingga iPhone. Barang-barang tersebut dia terima terkait adanya proyek tersebut.

Dalam persidangan, dia mendapatkan tas merek Louis Vuitton, dua ikat pinggang merek Hermes, dan iPhone.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Ketiganya JS (Jemmy Sutjiawan) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, FM (Feriandi Mirza) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, dan EH (Elvano Hatorangan) Pejabat PPK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran masing-masing para tersangka. Peran dari tersangka EH diduga memanipulasi kajian terkait proyek tersebut.

"Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan," tutur Kuntadi saat konferensi pers dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut