Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:17:00 WIB
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, KPK mengumumkan penahanan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (8/6/2026). 

Dua tersangka baru yang dimaksud yaitu, Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

Keduanya ditahan usai memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. 

"KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Senin (8/6/2026). 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut