Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Pemeriksaan Kejagung

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:40:00 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Pemeriksaan Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) kembali mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (18/7/2025). Pemeriksaan JT sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

"Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di tanggal 18 (Juli)" ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Anang menambahkan, pihak kuasa hukum Jurist Tan juga tak memberikan konfirmasi apa pun ke pihak penyidik terkait tidak hadirnya dalam panggilan pemeriksaan.

"Tapi sampai hari ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," tuturnya.

Untuk itu, penyidik Jampidsus Kejagung nantinya akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Jurist Tan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut