Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pajak Seret Bos Djarum, Kejagung Geledah 8 Lokasi Sita Mobil Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa Pihak Google terkait Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Ini yang Digali

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:08:00 WIB
Kejagung Periksa Pihak Google terkait Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Ini yang Digali
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa perwakilan dari Google Indonesia terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2019–2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Apa yang ingin diungkap dari pemeriksaan ini?

Kejagung Periksa Pihak Google

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap pihak Google sebagai bagian dari upaya mengungkap indikasi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Memang kemarin ada pemeriksaan, tapi terbatas pada keterkaitan keterangan saksi dan kaitannya dengan Google,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil dua orang saksi, yakni PRA yang merupakan perwakilan dari Google dan MUK, yang saat ini bekerja di perusahaan Telkom. Namun hanya PRA yang memenuhi panggilan penyidik.

“Kemarin kan dipanggil dua, yang hadir cuma satu, yang PRA, satu lagi (MUK) dari Telkom tidak hadir. Kebetulan mungkin dia (MUK) sekarang kerja di Telkom, dahulunya enggak di Telkom, tapi saat ini di Telkom. Bukan (pihak Telkomnya yang diperiksa), yang bersangkutan (pribadi MUK yang diperiksa),” tuturnya.

Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Google difokuskan pada keterkaitan perusahaan teknologi tersebut dalam pengadaan laptop serta dugaan adanya hubungan dengan investasi Google pada perusahaan GoTo, yang dinilai berpotensi relevan dengan penyidikan perkara.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut