Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Eks Napi, Diduga Belajar Racik Narkoba di Lapas

Jumat, 02 Juni 2023 - 16:50:00 WIB
Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Eks Napi, Diduga Belajar Racik Narkoba di Lapas
Dua tersangka kasus pabrik ekstasi berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap pabrik pembuatan ekstasi di kawasan Lavon Swan City, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan salah satu tersangka yakni TH merupakan residivis kasus narkoba. TH sebelumnya menjalani vonis satu tahun penjara dan keluar pada 2013.

"Pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga," ucap Agus, Jumat (2/6/2023).

Dalam praktik pembuatan barang haram ini, TH berperan memproduksi ekstasi. Menurut Agus, TH direkrut lantaran diduga telah lihai memproduksi barang haram tersebut. TH kemungkinan berlatih membuat narkoba di dalam pembaga pemasyarakatan atau lapas.

"Jadi kemungkinan mereka juga kala sekolah (buat narkoba) di sana (lapas), kadang-kadang lebih pintar. Lebih bergurunya di sana (lapas), yang dicari dan direkrut adalah orang-orang memiliki background itu," kata Agus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut