Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Eks Napi, Diduga Belajar Racik Narkoba di Lapas
Sebelumnya, polisi mendapat informasi adanya pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang mendapat informasi itu lalu memerintahkan jajarannya menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (1/6/2023) malam.
"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," ujar Agus.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).
Berdasarkan interogasi, sebagian barang haram telah dikirim di ke Semarang. Polisi juga mengamankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
Editor: Reza Fajri