Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Suap KONI, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp26,5 Miliar

Rabu, 18 September 2019 - 17:42:00 WIB
Tersangka Kasus Suap KONI, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp26,5 Miliar
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi hukum yang menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah KONI . Imam Nahrawi diduga menerima uang Rp14,7 miliar melalui  asisten  pribadinya, Imftahul Ulum, dalam rentang 2014-2018.

Imam Nahrawi juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu  merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum sebagai tersangka.

"Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut