Tersangka Kasus Suap, Mantan Bupati Buru Selatan Diduga Terima Fee Rp10 Miliar
JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur tahun 2011-2016. Dia diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha yang mengerjakan proyek infrastruktur.
Adapun proyek infrastruktur yaitu jalan dalam kota, peningkatan jalan dalam kota, peningakatan ruas dalam kota. Tagop menerima uang suap dari orang kepercayaannya.
"TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) menggunakan orang kepercayaan untuk menerima uang. Nilai fee Rp10 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022).
Tagop dan tersangka JRK diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan tersangka lain IK diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tiga tersangka ditahan di rutan terpisah. Tersangka Tagop ditahan di Rutas Polres Jakarta Timur. Sedangkan tersangka lain CRK ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Editor: Faieq Hidayat