Tersangka Korupsi Nur Afifah Balqis Diserang Netizen: Masih Muda Pinter Korupsi Ya
Atas proyek tersebut Gafur memerintahkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek.
"Selain itu tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (14/1/2022).
Muliadi, Edi Hasmoro dan Jusman, orang kepercayaan Gafur untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya uang digunakan bagi keperluan tersangka AGM.
"Tersangka Abdul Gafur Mas'ud diduga bersama tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Balqi yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Gafur," katanya.
Tersangka Gafur juga diduga menerima uang Rp1 miliar dari pengusaha Ahmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Editor: Maria Christina