Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Menolak Diperiksa Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa menolak diperiksa Bareskrim Polri. Dia meminta agar dalam proses pemeriksaan didampingi kuasa hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan, Bareskrim menghormati hak tersangka yang meminta pendampingan hukum. Saat ini pross pemeriksaan dihentikan sementara.
"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda, karena belum ada, jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum. Kami hormati hak tersangka," ujar Awi kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Dia menuturkan, Bareskrim menunggu balasan surat dari Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan hukum kepada Maria Pauline.
"Sebelumnya Polri sudah bersurat resmi dengan Kedutaan Belanda dan masih menunggu jawaban resmi. Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi