Polisi Sita Aset Maria Pauline Lumowa Senilai Rp132 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Maria Pauline Lumowa (MPL), tersangka pembobolan BNI Rp1,7 triliun. Nilai aset yang disita mencapai Rp132 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan aset yang disita merupakan hasil penelusuran petugas. Aset yang disita berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.
"Aset yang disita berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang dilelang dan uang tunai yang disita senilai Rp132 miliar," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Penelusuran aset itu berguna untuk melacak sisa dana yang masih dibawa Maria. Polisi belum menutup kemungkinan adanya aset lain dengan terus memeriksa Maria.
"Kami masih memeriksa lebih mendalam pada MPL, baru dari situ diketahui dimana disembunyikan aset dan pihak terkait lain yang belum sempat ditersangkakan," ucapnya.