Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi Pakai Rompi Oranye usai Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Suap, Amin Santono Dipecat Partai Demokrat

Sabtu, 05 Mei 2018 - 22:50:00 WIB
Tersangka Suap, Amin Santono Dipecat Partai Demokrat
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (5/5/2018) malam. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan untuk memecat anggota Komisi XI DPR Amin Santono menyusul penetapan status tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin ditangkap dalam operasi senyap KPK di Jakarta Timur pada Jumat (4/5/2018) malam.

”Sebagai bentuk dukungan kepada KPK dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam Partai Demokrat bagi koruptor, maka DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat AS (Amin Santono) dari Partai Demokrat,” kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Hinca menegaskan, Partai Demokrat juga memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan di DPR. ”Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama,” kata dia.

Amin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Tim KPK awalnya menerima informasi akan ada transaksi pemberian uang suap kepada Amin.

Dalam penelusuran, tim KPK mengetahui Amin bertemu dengan Eka Kamaludin (swasta, perantara) dan Kasi Pendanaan Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut