Tersangka Suap, Amin Santono Dipecat Partai Demokrat
Amin Santono (wikidpr)
Pertemuan terjadi di salah satu restoran. Saat itu ada pula Ahmad Ghiast, kontraktor. Saat pertemuan berlangsung, KPK menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad Ghiast kepada Amin Santono sebesar Rp400 juta.
”Uang dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS di parkiran. Setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran. Tim mengamankan yang bersangkutan bersama supirnya di jalan keluar bandara,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmoran dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu malam.
Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Penerimaan ini juga berhubungan dengan pembahasan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada APBNP Tahun Anggaran 2018.
Sebagai penerima suap, Amin Santono yang merupakan kader Partai Demokrat dari daerah pemilihan X Jawa Barat ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas penetapan tersangka tersebut, Hinca mengucapkan terimakasih kepada KPK yang turut membersihkan Indonesia dan Partai Demokrat dari kader kader yang korupsi.
”Partai Demokrat akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif,” papar Hinca.
Editor: Zen Teguh