Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Suap Ratusan Juta, Bupati Solok Selatan Dicegah ke Luar Negeri

Selasa, 07 Mei 2019 - 20:00:00 WIB
Tersangka Suap Ratusan Juta, Bupati Solok Selatan Dicegah ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan. Keduanya yakni, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) dan seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar (MYK).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, surat permohonan pencegahan telah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan terhitung sejak 3 Mei 2019 sampai 3 November 2019 mendatang.

"(Pelarangan ke luar negeri) selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019, yaitu atas nama MZ, Bupati Solok Selatan dan MYK, swasta," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Dalam perkara ini, KPK menduga Muzni Zakaria telah menerima uang dari M Yamin Kahar terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Pembangunan Jembatan Ambayan. Dua proyek ini digarap PT Dempo Bangun Bersama, perusahaan milik M Yamin Kahar.

KPK menduga dalam proyek pembangunan Jembatan Ambayan, bupati dari Partai Gerindra itu menerima duit haram sejumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April sampai Juni 2019. Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap dan melalui sejumlah pihak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut