Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Suap Ratusan Juta, Bupati Solok Selatan Dicegah ke Luar Negeri

Selasa, 07 Mei 2019 - 20:00:00 WIB
Tersangka Suap Ratusan Juta, Bupati Solok Selatan Dicegah ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

"Sebanyak Rp410 juta diterima dalam bentuk uang, yang diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai sebanyak Rp25 juta dan kepada istri MZ sebanyak Rp60 juta. Sedangkan, yang Rp50 juta diterima dalam bentuk barang," ujarnya.

Tidak hanya itu, KPK menduga Muhammad Yamin Kahar memberikan uang Rp315 juta kepada sejumlah bawahan Muzni. Uang itu diduga terkait janji Yamin kepada Muzni pada proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

"Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, MYK, swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta," kata dia.

Atas perbuatannyaMuzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun M Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut