Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Suap Ratusan Juta, Bupati Solok Selatan Dicegah ke Luar Negeri

Selasa, 07 Mei 2019 - 20:00:00 WIB
Tersangka Suap Ratusan Juta, Bupati Solok Selatan Dicegah ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan. Keduanya yakni, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) dan seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar (MYK).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, surat permohonan pencegahan telah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan terhitung sejak 3 Mei 2019 sampai 3 November 2019 mendatang.

"(Pelarangan ke luar negeri) selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019, yaitu atas nama MZ, Bupati Solok Selatan dan MYK, swasta," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Dalam perkara ini, KPK menduga Muzni Zakaria telah menerima uang dari M Yamin Kahar terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Pembangunan Jembatan Ambayan. Dua proyek ini digarap PT Dempo Bangun Bersama, perusahaan milik M Yamin Kahar.

KPK menduga dalam proyek pembangunan Jembatan Ambayan, bupati dari Partai Gerindra itu menerima duit haram sejumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April sampai Juni 2019. Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap dan melalui sejumlah pihak.

"Sebanyak Rp410 juta diterima dalam bentuk uang, yang diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai sebanyak Rp25 juta dan kepada istri MZ sebanyak Rp60 juta. Sedangkan, yang Rp50 juta diterima dalam bentuk barang," ujarnya.

Tidak hanya itu, KPK menduga Muhammad Yamin Kahar memberikan uang Rp315 juta kepada sejumlah bawahan Muzni. Uang itu diduga terkait janji Yamin kepada Muzni pada proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

"Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, MYK, swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta," kata dia.

Atas perbuatannyaMuzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun M Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut