Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tertarik Jadi Content Creator? Simak Dulu Aturan Hak Cipta untuk Melindungi Konten Digital

Rabu, 21 Februari 2024 - 17:05:00 WIB
Tertarik Jadi Content Creator? Simak Dulu Aturan Hak Cipta untuk Melindungi Konten Digital
Kreator konten perlu mengetahui regulasi HKI dalam melindungi konten digital. (Foto Ilustrasi: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Profesi content creator atau kreator konten saat ini semakin banyak diminati masyarakat seiring dengan pertumbuhan konsumsi konten digital, termasuk di Indonesia. Pembuat konten bisa memilih dan memanfaatkan platform digital yang terus berkembang.

Namun, menjadi kreator konten juga tentunya harus mengetahui aturan-aturan yang bersinggungan dengan konten digital agar tidak menjadi permasalahan atau bahkan persoalan hukum. Salah satu yang perlu dipahami, aturan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan hak cipta atas konten digital, sebagaimana yang ditanyakan pembaca iNews.id.   

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Dengan berkembangnya era digital membuat konten digital semakin meningkat. Bagaimana regulasi Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi konten-konten digital yang telah diciptakan tersebut?

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya:

Kita harus pahami bersama, apa yang dimaksud dengan “Konten Digital”. Konten menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah suatu informasi yang tersedia pada media atau produk elektronik. Konten pada media ini bisa diartikan sebagai suatu alat yang menjadi media berkomunikasi antar pengguna media elektronik.

Digital dapat diartikan sebagai sebuah sistem atau teknologi yang menggunakan representasi angka atau elektronik sebagai cara untuk menyimpan, memanipulasi dan mengomunikasikan informasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Konten digital dimaksud adalah sebuah video singkatan rekaman dari sebuah kegiatan yang disebarluaskan dalam dunia maya.
Dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), konten yang berupa sebuah video rekaman, pada pasal 40  ayat (1) huruf M Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) disebut "karya sinematografi" yaitu ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. 

Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop,layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual. 

Secara umum perlindungan berlaku sesuai UUHC, perlindungan diperoleh tanpa perlu dilakukan pendaftaran oleh pencipta, yaitu orang yang membuat karya sinematografi tersebut. Ketika karya diwujudkan dalam bentuk yang nyata dan dilakukan pengumuman, maka perlindungan berdasarkan UUHC berlaku secara otomatis karena UUHC bersifat otomatis dan deklaratif.  

Diumumkan maksudnya pencipta memberitahukan atau memutar hasil karyanya yang ditonton oleh orang lain. Jangka waktu perlindungan terhadap karya sinematografi berlaku selama yaitu selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan seperti yang tercantum pada pasal 59 ayat (1) huruf c. Tidak ada perpanjangan perlindungan setelah masa 50 (lima puluh) tahun. 

Hak yang memiliki jangka waktu ini disebut dengan hak ekonomi.  Selain hak ekonomi, ada hak moral, yang melekat selamanya pada pencipta. Pihak lain dapat memiliki hak ekonomi terhadap suatu karya cipta jika ada pengalihan atas hak.

Setiap platform digital memiliki aturan sendiri-sendiri. Aturan pada YouTube tidak sama dengan aturan yang ada pada TikTok. Platform-platform digital ini harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai UUHC dalam melakukan perlindungan dan juga menindak pihak yang melakukan pelanggaran.

SIP Law Firm

Tentang SIP Law Firm 

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500. 

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut