Terungkap, 4 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina Masih Berstatus Karyawan BUMN
"Direktur pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra niaga periode Oktober 2021 sampai Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra niaga periode 2023-2025?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," jawabnya.
Senada dengan pertanyaan Riva, Hakim juga memperjelas identitas dari tiga tersangka lainnya. Dalam menjawab pertanyaan hakim baik Maya Kusuma, Edward Cone dan Sani Dinar Saifuddin juga mengaku berstatus sebagai karyawan BUMN.
"Pekerjaan?" tanya hakim.
"Karyawan BUMN," jawab para tersangka masing-masing.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.
Dengan demikian PT Pertamina diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah tersangka justru melakukan pengkondisian pada rapat optimalisasi hilir.
Pada intinya pengkondisian itu berkaitan untuk menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Dengan demikian, impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.