Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar
Menurut dia, penggunaan private jet justru tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik, akan tetapi digunakan untuk kegiatan yaitu," ujar Ratna.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin selaku teradu I, dan empat anggota KPU yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz selaku teradu II-V. Sanksi dijatuhkan atas penggunaan private jet selama masa kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno selaku teradu VII.
Sementara, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Sebab, Betty dinilai tidak terbukti melanggar kode etik.
Editor: Rizky Agustian