Terungkap! Bripka Rohmat Diperintah Kompol Cosmas Maju Terus hingga Lindas Affan
JAKARTA, iNews.id - Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob disanksi demosi tujuh tahun dalam kasus pelindasan pengemudi ojol, Affan Kurniawan. Hukuman ini lebih ringan daripada komandannya Kompol Cosmas Kaju Gae yang dipecat dari Polri.
Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan, Bripka Rohmat mendapat perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk maju terus saat rantis Brimob terjebak di tengah demo ricuh pada 28 Agustus 2025.
Kendaraan terus melaju di tengah massa. Di saat inilah terjadi peristiwa pelindasan Affan Kurniawan.
"Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Bripka Rohmat sebelumnya terpapar gas air mata sehingga ketika mengendarai rantis matanya tidak bisa melihat dengan jelas.