Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukannya Jualan yang Halal, Pasutri Ini Malah Kompak Bisnis Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar Narkoba

Senin, 27 Mei 2024 - 18:04:00 WIB
 Terungkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar Narkoba
Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan yang ditangkap usai buron selama tiga pekan terkait kasus narkoba dengan bukti 70 kg sabu tiba di Mabes Polri. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut