Terungkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar Narkoba
"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," katanya.
Bareskrim Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti 70 Kg Sabu
Atas perbuatannya, tersangka Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.
Editor: Faieq Hidayat