Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Dea Onlyfans Raup Rp20 Juta per Bulan dari Konten Porno Selama 1 Tahun

Selasa, 29 Maret 2022 - 11:29:00 WIB
Terungkap, Dea Onlyfans Raup Rp20 Juta per Bulan dari Konten Porno Selama 1 Tahun
Polisi membeberkan Dea Onlyfans meraup penghasilan Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan lewat unggahan konten pornografi. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun polisi tidak menahan Dea atas permintaan keluarga.

Dea disebut hanya dikenakan wajib lapor karena berniat menyelesaikan kuliahnya.

Dalam kasus ini, Dea disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut