Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya sebagai Arranger

Kamis, 27 November 2025 - 10:13:00 WIB
Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya sebagai Arranger
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea saat sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding Tbk di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).(Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Jika ada pihak yang mengklaim uang tersebut tidak pernah diterima, sama saja menuduh bukti transfer CMNP tersebut palsu. Hotman menantang agar pihak tersebut yang melaporkan pidana terkait bukti palsu itu.

"Ya, artinya banknya yang tidak bisa mengembalikan deposito dari nasabahnya. Kalau lo punya tabungan di bank, tabungan lo nggak bisa dibayar, siapa yang salah? Ya, pembantu gue juga tahu bank yang salah," ujar Hotman.

"Dia tadi sudah akui, kalau benar itu uang belum masuk, berarti bukti itu palsu. Pidanakan dong. Mana berani, nggak punya nyali kan? Ya kan? Benar nggak," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hotman pun menyampaikan kalau dokumen yang sedang dibahas ini juga tertera jelas seorang pengacara bernama Lucas yang kini menjadi kuasa hukum PT CMNP. Lucas diketahui ikut menyusun hukum transaksi pembukaan deposito tersebut.

Perihal Lucas ini Hotman enggan menanyakan lebih lanjut kepada Azhar. Sebab Lucas, kata dia, akan dilaporkan terkait pelanggaran kode etik. 

"Di situ disebutkan bahwa pengacara yang membuat ini semuanya adalah pengacara Lukas yang adalah kuasa hukum penggugat, tapi saya tidak akan tanya ke Bapak, karena klien kami yang akan melaporkan ini ke Peradi sebagai pelanggaran kode etik," ujar Hotman.

Sosok Lucas pernah disorot Hotman pada persidangan sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Saat itu, kubu CMNP menghadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi di persidangan pada Rabu (15/10/2025).

Hotman awalnya menjelaskan kepada Jusuf Hamka, bila saat itu PT Unibank akan membuka deposito 200 juta dolar yang ditawarkan ke publik. Dari pembukaan itu, disetujui oleh CMNP untuk membuka deposito sebagian dan PT Bhakti Investama selaku arranger.

"Apakah anda tahu bapak (Jusuf Hamka), waktu itu arranger-nya adalah PT Bhakti Investama dan disebutkan disini nama pengacaranya yang membuat itu adalah Lucas biaa dilihat dari kop suratnya dari pembuat dan kebetulan sahabat saya itu ada disini yang berjas biru, sahabat lama saya dan tetangga saya juga," kata Hotman di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut