Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!
JAKARTA, iNews.id - Kesaksian ahli dari pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) dinilai menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.
Dengan demikian, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO). Hal itu diyakininya, setelah mendengar kesaksian saksi ahli dari CMNP, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional itu, Basuki Rekso Wijoyo.
Basuki menegaskan transaksi NCD itu merupakan jual beli. Dalam pertanyaannya, Hotman menggambarkan proses transaksi jual beli NCD.
Lantas, Basuki pun mengamini. "Iya, itu kalau itu yang dikemukakan," ucap Basuki dalam sidang.
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999. CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen hang dimiliki MNC Asia Holding.
Ditemui usai sidang, Hotman pun menilai, kesaksian ahli itu telah membuat gugatan CMNP berstatus TKO.
"Gugatan mereka TKO istilahnya itu. Tau nggak TKO? Ya udah, TKO," ucap Hotman.