Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Hadirkan Ferry Boboho hingga Tan Kian Jadi Saksi di Sidang Eks Jampidsus Febrie
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap di Sidang, Ferry Boboho Cerita Diminta Febrie Minta Uang Rp50 Miliar ke Tan Kian

Senin, 02 November 2026 - 18:23:00 WIB
Terungkap di Sidang, Ferry Boboho Cerita Diminta Febrie Minta Uang Rp50 Miliar ke Tan Kian
Ferry Boboho mengungkap kesaksiannya soal permintaan uang kepada Tan Kian yang disebut berkaitan dengan perkara Jiwasraya dalam sidang dugaan pemerasan Febrie Adriansyah. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Yanto Hongkirowang alias Ferry Boboho mengungkapkan pernah diminta mantan JampidsusFebrie Adriansyah untuk meminta uang kepada pengusaha Tan Kian. Permintaan senilai Rp50 miliar itu berkaitan dengan status Tan Kian dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Kesaksian tersebut disampaikan Ferry saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ferry menceritakan, awalnya dia dihubungi untuk menemui Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Tan Kian meminta bantuan Ferry untuk mengetahui perkembangan dan mendapatkan bantuan terkait perkara Jiwasraya.

Ferry kemudian menemui Febrie dan menyampaikan bahwa Tan Kian meminta bantuan terkait kasus tersebut. Namun, menurut pengakuannya, Febrie justru menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka.

"Waktu itu Pak Febrie bilang, 'Wah itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja' gitu aja," kata Ferry saat ditanya jaksa.

Ferry melanjutkan, setelah menyampaikan pesan tersebut, Febrie bertanya mengenai jumlah uang yang akan diminta kepada Tan Kian. Ferry mengaku menyerahkan penentuan nominal kepada Febrie.

"Baik, izin Yang Mulia. Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping, terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya nggak tahu, terserah Om gimana', terus Pak Febrie bilang, '50 gini, 50 M,' gitu," ujar Ferry.

Ferry kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Tan Kian. Namun, dia mengaku menaikkan nominalnya menjadi 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

"Izin menyampaikan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta Singapore Dollar, ekuivalen Rp55 miliar," kata Ferry.

Menurut Ferry, uang tersebut diserahkan Tan Kian secara bertahap sebanyak tiga kali. Dia mengaku menerima langsung setiap penyerahan uang tersebut.

Saat ditanya jaksa mengenai selisih Rp5 miliar dari nominal yang diminta Febrie, Ferry mengakui uang itu menjadi bagiannya. Dia juga menyatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada jaksa.

"Izin Yang Mulia, memang saya cari makan, jadi yang Rp5 miliar itu buat saya. Dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke Jaksa," kata Ferry.

Dalam persidangan, Ferry juga mengungkapkan pernah diminta Febrie mendatangi suatu tempat untuk menyerahkan uang kepada seseorang yang disebutnya berambut putih.

Ketika jaksa menanyakan apakah orang tersebut berada di antara tiga terdakwa dalam perkara itu, Ferry membenarkannya. Dia kemudian menyebut nama Nurman Herin saat diminta menunjuk orang yang dimaksud.

Ferry Boboho bersaksi diminta Febrie Adriansyah meminta uang Rp50 miliar kepada Tan Kian terkait perkara Jiwasraya. Ferry mengaku menaikkan jumlahnya menjadi Rp55 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut