Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bius dan Perkosa Pasien, Dokter PPDS Priguna Ternyata Idap Fetish Fantasi Seksual Mengerikan
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Dokter PPDS di Bandung Pakai Resep Obat Bius Ilegal untuk Perkosa Korban

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:09:00 WIB
Terungkap! Dokter PPDS di Bandung Pakai Resep Obat Bius Ilegal untuk Perkosa Korban
Priguna Anugrah Pratama dokter PPDS yang menjadi tersangka pemerkosaan ank pasien saat berada di Polda Jabar. (Foto: MPI/Agi Ilman)
Advertisement . Scroll to see content

“Ahli psikologi menyatakan pelaku mengalami stres akibat pekerjaan, dan tertarik secara seksual kepada orang yang tidak bisa melawan,” ucapnya.

Pasal Pemberatan Menanti, Tak Ada Keringanan Hukuman

Kombes Surawan memastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Justru, tersangka terancam hukuman lebih berat karena menyasar korban dalam kondisi tidak sadar.

“Ada pemberatan hukuman sesuai Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketika korban tidak berdaya, hukuman lebih berat,” katanya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dokter Priguna ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah ini menjadi penanda proses hukum terus bergulir.

“Penyidikan sudah lengkap dan berkas perkara telah kami serahkan ke jaksa penuntut umum. Kami tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Kombes Surawan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut