Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Eks Pegawai Terima Uang untuk Gulingkan Kepala BPOM

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:57:00 WIB
Terungkap! Eks Pegawai Terima Uang untuk Gulingkan Kepala BPOM
Bareskrim mengungkapkan keterangan saksi soal penerimaan uang mantan pegawai BPOM. Uang itu diduga digunakan untuk menggulingkan kepala BPOM. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar. Penerimaan uang itu diduga untuk menggulingkan kepala BPOM.

"Ya, ya betul. Menurut keterangan saksi seperti itu (aliran uangnya untuk menggulingkan kepala BPOM)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin (12/7/2024).

SD, kata dia, diduga memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar. Tindak pidana itu dilakukan selama 2021 hingga 2023.

"Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi," sambungnya.

Arief enggan memerinci sosok kepala BPOM yang dimaksud, termasuk soal kasus PT AOBI yang tengah ditangani BPOM. 

"Ya nanti bisa di cek ke BPOM ya, karena mereka yang lebih tahu tentunya. Tapi tentunya terkait dengan kewenangan-kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia ya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut