Garang saat Peras Sopir Truk, Preman Kampung di Bangkalan Merengek Ditangkap Polisi
Dia memerinci, sebanyak Rp1 miliar diterima SD untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima melalui rekening lain atas nama DK.
Kemudian, uang sebanyak Rp1,178 miliar masuk ke rekening SD, dan Rp350 juta diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Ancam dan Peras Ria Ricis, Pria Ini Ditangkap Polisi dalam Kamar Rumahnya
"Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta delapan saksi, instansi di luar BPOM tiga saksi yaitu KPK dan dua saksi dari perbankan," katanya.
Arief mengatakan penyidik juga telah menyita barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku