Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:05:00 WIB
Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025
Tersangka Korupsi Timah, Harvey Moeis telah dipenjara di Lapas Cibinong sejak Juli 2025. (IG Sandra Dewi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjebloskan tersangka korupsi tata niaga timah Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Terungkap, Harvey Moeis telah dipenjara sejak Juli 2025 lalu.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Menurut Anang perintah itu tertuang dalam surat pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut