Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjebloskan tersangka korupsi tata niaga timah Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Terungkap, Harvey Moeis telah dipenjara sejak Juli 2025 lalu.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Menurut Anang perintah itu tertuang dalam surat pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ungkapnya.