Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025
Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun ini. Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan tersebut sempat menuai polemik. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Dengan putusan itu, Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin