Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjebloskan tersangka korupsi tata niaga timah Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Terungkap, Harvey Moeis telah dipenjara sejak Juli 2025 lalu.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Menurut Anang perintah itu tertuang dalam surat pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ungkapnya.
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan, Putusan Harvey Moeis Bisa Dieksekusi
Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun ini. Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?
Putusan tersebut sempat menuai polemik. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Dengan putusan itu, Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin