Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yahya Ganti Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Alasan Gus Yahya Rombak Sejumlah Pengurus PBNU

Jumat, 28 November 2025 - 18:59:00 WIB
Terungkap! Ini Alasan Gus Yahya Rombak Sejumlah Pengurus PBNU
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merombak sejumlah jabatan. Dia pun mengungkapkan alasan perombakan itu.

"Di dalam rapat kita hari ini kita mendiskusikan berbagai masalah di lingkungan tanfidziyah dan kita menemukan ada sejumlah bagian, sejumlah klaster tugas yang kemudian selama beberapa waktu itu agak tersendat sampai dengan terbengkalai," ujar Gus Yahya kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Dia mencontohkan klaster kesekretariatan jenderal. Dia mengatakan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang karena kesibukannya sebagai menteri sosial (mensos) tak bisa hadir secara fisik di Kantor PBNU. Alhasil, kepengurusan pun menjadi terhambat.

"Kita sangat maklumi bahwa Sekjen yang kemudian menjadi menteri sosial yang sudah setahun ini sejak beliau diangkat menjadi Menteri karena kesibukan beliau misalnya sama sekali tidak sempat menengok kantor PBNU sama sekali," tuturnya.

Dia melanjutkan, Bendahara Umum PBNU beberapa bulan belakangan kurang terlibat dalam kepengurusan. PBNU pun dalam sistem konstitusi dan regulasinya memberikan jalan keluar mengenai persoalan tersebut sebagai tercantum dalam ADRT pasal 94, Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 pasal 16 sampai 18, Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 pasal 1 huruf D dan pasal 10.

"Nah kemudian juga dalam kebendaharaan ini sudah lebih dua bulan ini bendara umum juga tidak engage dengan manajemen kebedaharaan di lingkungan PBNU itu antara lain masalah-masalah besar ada jumlah yang lain, tapi saya ingin sebut yang masalah besar ini, itu memberi jalan keluar, bahwa di dalam aturan-aturan itu ada satu kategori keputusan terkait pembagian tugas pengurus yang disebut dengan rotasi jabatan," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut