Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Singgung Anak Jenderal yang Tidak Sopan ke Guru: Suruh Menghadap Saya!
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Alasan Kasus Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Dihentikan

Kamis, 24 Februari 2022 - 04:13:00 WIB
Terungkap, Ini Alasan Kasus Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Dihentikan
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dihentikan. Penghentian kasus setelah Puspomad resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, keputusan tersebut diambil selepas mendengarkan saksi hingga keterangan ahli. Hasil pendalaman, laporan dari Ahmad Syahrudin tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sehingga kasusnya  tak dinaikkan ke tahap penyidikan. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung AR," ujar Agus, Rabu (23/2/2022). 

Dia menuturkan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 22 Februari 2022. Pihaknya juga mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana.

Adapun para ahli hukum pidana yang diundang berasal Universitas Airlangga Surabaya. Kemudian, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia. 

"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di-podcast YouTube Deddy Corbuzier tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut